Posts

Showing posts from February, 2017

Pemasaran Grand Strategy dan 7P Marketing Mix pada Perbankan Syariah

A. Strategi Pemasaran Perbankan Syariah berdasarkan Grand Strategy Berdasarkan kondisi dan isu strategis yang dihadapi oleh industry perbankan syariah nasional, maka disusunlah visi pengembangan perbankan syariah nasioanla yaitu “ Mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas system keuangan serta berdaya saing tinggi” Visi diatas tertuang pada roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan oleh OJK, adalah sebagai berikut: Memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya Memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi dengan program kerjanya Memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan Memperbaiki kualitas layanan dan kergaman produk Memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM & TI serta infrastruktur lainnya Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat Memperkuat serta harmonisasi pengatura

Produk Produk Bank Syariah

A.  Al-Wadiah (Simpanan) Merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihka lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitpan menghendaki B.  Pembiayaan dengan bagi hasil Terbagi menjadi 4 : 1.  Al-musyarakah Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama 2.  Al-mudharabah Adalah akad kerjasama antara dua pihak , yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelolanya 3.  Al-muzara’ah Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap 4.  Al-musaqah Merupakan bagian dari al-muzarah,yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka C.  Bai’ Al-Murabahah Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati

Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah

Dalam menjalankan operasinya, fungsi bank syariah yakni: Penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh deposan atas dasar bagi hasil Pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana Penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip islam Pengelola fungsi social seperti pengelolaan dan zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional) Prinsip-prinsip operasional bank syariah: Prinsip mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh Prinsip musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai nisbah yang disepaka

Perkembangan Bank Syariah di Dunia dan Indonesia

Perkembangan Bank Syariah di Dunia Perkembangan Perbankan Syariah di Dunia 1940-1980 Tahun Keterangan 1940 Rintisan bank syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jemaah haji secara nonkonvensional 1963 Berdirinya Mit Grahm Rural Bank, di Mesir oleh Dr. Ahmad Najar 1967 Mit Grahm ditutup karena alesan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt 1969 Muncul gagasan kolektif pembentukan bank syariah pada konferensi Negara-negara Islam sedunia di Malaysia 1970 Delegasi mesir mengajukan proposal pendirian bank syariah pada sidang mnenteri luar negeri Negara-negara OKI di Karachi 1972 Berdiri kembali system bank tanpa bunga yang bersifat social di Mesir, yaitu, Nasser Social Bank Maret 1972 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan Juli 1973 Para ah

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Pengertian Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan hadis. Menurut schaik (2001), bank islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hokum islam yang sah, menggunakan konsep, bebragi resiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004) bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam laulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat islam. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 disebutkan bahwa “Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fun