Posts

Showing posts from April, 2012

tugas 4 tanggung jawab dan tugas mahasiswa

tentu saja semua kita akan sepakat bahwa tugas utama mahasiswa adalah belajar.  Namun, kenyataan menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran dari tugas primer menjaditugas skunder dan sebaliknya tugas skunder menjadi primer. Atau dalamkenyataan lain kita juga menyaksikan justru adanya kesan over fuction mahasiswa menjadi agen-agen kepentingan tertentu sehingga mengabaikan tugas primernya untuk belajar. Pada dasarnya, tidak diragukan lagi bahwa tanggung jawab terhadapkenyataan kehidupan itu juga merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswauntuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bangsa ini.  Tampaknya, beberapa gejolak yang terjadi di kampus secara positif dapat dikatakan hal itu jugamerupakan bagian dari ungkapan dari tanggung jawab mahasiswa terhadap bangsa ini. Namun, gejolak itu tentu saja idealnya tanpa harus dimuatianarkisme. Sebab, anarkisme bukanlah dari jati diri mahasiswa yangsesungguhnya dan justeru kita melihat adanya kesan “tumpangan” politik pihak- pihak tertentu di da

tugas 3 faktor-faktor penyebab terjadinya kerusuhan di Indonesia

faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terutama konflik berdimensi kekerasan di beberapa daerah. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di beberapa wilayah yang tidak disertai dengan kepatuhan terhadap hukum dan kematangan elite politik masyarakat daerah telah menyebabkan berbagai kerusuhan sosial dan konflik horizontal. Selain itu, sebagai konsekuensi letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudra, Indonesia secara langsung dan tidak langsung juga menjadi lokasi tindak kejahatan transnasional seperti penyalahgunaan narkoba. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan makin meningkatnya globalisasi juga menyebabkan kejahatan transnasional semakin kompleks dan makin tinggi intensitasnya serta dapat dikendalikan dari wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum juga menyebabkan kepatuhan ma

peraturan tentang keimigrasian (tugas 2)

Undang-Undang Keimigrasian yang baru telah disahkan untuk menggantikan UU Keimigrasian no. 9 tahun 1992 yang telah hampir berumur dua dekade. Undang-undang yang baru ini telah dipersiapkan lama sekali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depatermen Hukum dan HAM RI. Gagasan untuk pembaharuan UU no. 9/1992 tersebut sudah mulai timbul sejak sekitar tahun 1998an karena “ketidakpuasan” internal Ditjen. Imigrasi terhadap materi yang terkandung dalamnya. Pertama kali saya melihat draft lengkap RUU Keimigrasian itu sekitar tahun 2002, walaupun sebenarnya draft tersebut mungkin saja sudah ada sebelum tahun 2002. Sepengetahuan saya, setiap tahunnya Ditjen Imigrasi terus melakukan revisi dan pembahasan RUU keimigrasian tersebut. RUU Keimigrasian telah dua kali diajukan pemerintah ke DPR, yang pertama ialah pada Oktober 2005 dan yang kedua kalinya ialah pada Februari 2010 yang sekarang kemudian telah disahkan. Melihat pemberitaan di Kompas.com, berita tentang pengesahan UU keimigrasian ini berju

asas untuk menentukan kewarganegaraan

1. Segi Kelahiran Pada umumnya penentuan  kewarganegaraan  dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli  dan  ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti  hukum , dalil, atau pedoman. Se dan gkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asas  kewarganegaraan  ini, ius soli berarti  kewarganegaraan  seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas  kewarganegaraan  ini, ius sanguinis berarti  kewarganegaraan  seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya. Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Be dan ya

Jokowi Kandidat Walikota Terbaik Dunia

Image
  The City Mayors Foundation mengeluarkan nominasi penerima penghargaan untuk walikota terbaik dunia 2012. Para nominator tersebut, 15 dari Amerika Utara, 12 Amerika latin, 24 Eropa, 17 Asia, 3 dari Australia, dan 6 nominator dari Afrika.    Dikutip dari laman  worldmayor , ada tiga nominator walikota terbaik dari Indonesia. Mereka adalah Walikota Solo, Joko Widodo, alias Jokowi, Walikota Surabaya Tri Rismaharani, dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Total ada 17 nominator dari Asia. Mereka juga harus bersaing dengan sejumlah kepala daerah dari negara di berbagai benua lainnya. Pemilihan walikota terbaik dunia ini akan dilakukan hingga pertengahan Mei 2012. Kandidat akan diperbarui secara berkala melalui situs resmi walikota dunia dan melalui Twitter. Dukungan diterima melalui individu maupun organisasi. Sebanyak 25 nominator akan dipublikasikan awal Juni 2012. Pemenang kontes ini akan diumumkan pada awal Desember 2012.

otonomi daerah | tugas pendidikan kewarganegaraan 2

Otonomi daerah  dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

wawasan nusantara | tugas pendidikan kewarganegaraan 1

a. Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. b. Unsur Dasar Wawasan Nusantara Wadah (Contour) meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.   Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan  UUD  1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan