Posts

Showing posts from June, 2012

tugas akhir softskill semester 2

pengertian softskill : Soft skills didefinisikan sebagai ”Personal and interpesonal behaviors that develop and maximize human performance (e.g. coaching, team building, initiative, decision making etc.) Soft skills does not include technical skills such as financial, computing and assembly skills “. (Berthal).  Softskills adalah ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (termasuk dengan dirinya sendiri). bagaimana perkuliahan softskill? perkuliahan softskill menurut saya berbeda jelas dengan perkulihan hardskill karena didalam perkulihan softskill nilai atau hasil akhir tidaklah begitu penting melainkan kemampuan diri mahasiswa dalam mengembangkan kemampuannya khususnya dibidang teknologi. mahasiswa khususnya mahasiswa gunadarma dalam perkulihan softsklii tugas yang diberikan tidak ditulis secara manual di kertas melainkan di posting di blog lalu dikirim melalui studentsite maka dari itu setiap mahasiswa gunadarma wajib mempunyai blog. cara mengupload tuga

pengganti print out

tugas 2 peraturan tentang keimigrasian Undang-Undang Keimigrasian yang baru telah disahkan untuk menggantikan UU Keimigrasian no. 9 tahun 1992 yang telah hampir berumur dua dekade. Undang-undang yang baru ini telah dipersiapkan lama sekali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depatermen Hukum dan HAM RI. Gagasan untuk pembaharuan UU no. 9/1992 tersebut sudah mulai timbul sejak sekitar tahun 1998an karena “ketidakpuasan” internal Ditjen. Imigrasi terhadap materi yang terkandung dalamnya. Pertama kali saya melihat draft lengkap RUU Keimigrasian itu sekitar tahun 2002, walaupun sebenarnya draft tersebut mungkin saja sudah ada sebelum tahun 2002. Sepengetahuan saya, setiap tahunnya Ditjen Imigrasi terus melakukan revisi dan pembahasan RUU keimigrasian tersebut. RUU Keimigrasian telah dua kali diajukan pemerintah ke DPR, yang pertama ialah pada Oktober 2005 dan yang kedua kalinya ialah pada Februari 2010 yang sekarang kemudian telah disahkan. Melihat pemberitaan di Kompas.com, berita tentan

kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak