pengganti print out

tugas 2 peraturan tentang keimigrasian



Undang-Undang Keimigrasian yang baru telah disahkan untuk menggantikan UU Keimigrasian no. 9 tahun 1992 yang telah hampir berumur dua dekade. Undang-undang yang baru ini telah dipersiapkan lama sekali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depatermen Hukum dan HAM RI. Gagasan untuk pembaharuan UU no. 9/1992 tersebut sudah mulai timbul sejak sekitar tahun 1998an karena “ketidakpuasan” internal Ditjen. Imigrasi terhadap materi yang terkandung dalamnya. Pertama kali saya melihat draft lengkap RUU Keimigrasian itu sekitar tahun 2002, walaupun sebenarnya draft tersebut mungkin saja sudah ada sebelum tahun 2002. Sepengetahuan saya, setiap tahunnya Ditjen Imigrasi terus melakukan revisi dan pembahasan RUU keimigrasian tersebut. RUU Keimigrasian telah dua kali diajukan pemerintah ke DPR, yang pertama ialah pada Oktober 2005 dan yang kedua kalinya ialah pada Februari 2010 yang sekarang kemudian telah disahkan.
Melihat pemberitaan di Kompas.com, berita tentang pengesahan UU keimigrasian ini berjudul “RUU Imigrasi disahkan: Izin Tinggal WNA dipermudah” (http://nasional.kompas.com/read/2011/04/07/1233085/Izin.Tinggal.WNA.Dipermudah). Bisa dilihat dari pemberitaan di media massa nasional titik berat pemberitaan mengenai UU Keimigrasian masih terbatas sebatas Izin Tinggal WNA dan paspor. Dalam sidang pengesahan DPR pengunjung sidang yang sebagian besar adalah suami atau istri dari perkawinan campuran menyambut gembira pengesahan tersebut, karena UU yang baru akan memberikan kemudahan pengurusan izin tinggal bagi suami atau istri dalam perkawinan campuran begitu pula bagi anak-anak hasil perkawinan campuran tersebut


tulisan kewarganegaraan


Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
 http://hukum.kompasiana.com

Comments

Popular posts from this blog

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Perencanaan Pesan-pesan Bisnis

Jawaban Problems dari Buku Financial Management Theory and Practice