Pengertian Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi

A. Asuransi Kebakaran 

Pengertian
adalah asuransi yang menjamin kerugian dan jerusakan property berikut isinya akibat terjadinya kebakaran atau sebab-sebab lain yang termasuk dalam perluasannya.

Jaminan Standart
1. kebakaran
2. sambaran petir
3. ledakan karena tekanan uap,gas, kimia
4. kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat
5. asap

Resiko Perluasan Jaminan

  • resiko yang dapat dijamin dengan tambahan premi 
  • resiko akibat kerusuhan dan pemogokan
  • resiko akibat perbuatan jahat orang lain ( pencurian dengan perusakan dan kebongkaran)
  • resiko akibat gempa bumi 
  • resiko akibat angin topan, banjir, badai dan kerusakan akibat air

Objek Pertanggungan
a. rumah tinggal, kantor, toko, pasar, apartemen, pabrik, gudang, hotel dsb
b. barang atua mesin yang dipasang atau disimpan didalam bangunan seperti alat rumah tangga, mesin-mesin pabrik
c. barang dagang atau stock yang disimpan dalam bangunan

B. Asuransi Kendaraan Bermotor

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok


2. Perbuatan jahat orang lain


3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman


4. Kebakaran akibat sambaran petir


5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat


6. Biaya derek


Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.


ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya


FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.


Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

C. Asuransi Transportasi

pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan

dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:

A. ocean marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb 
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat

Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat

Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan 

Comments

Popular posts from this blog

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Perencanaan Pesan-pesan Bisnis

Jawaban Problems dari Buku Financial Management Theory and Practice