TUGAS KEWARGANEGARAAN 1
Latar Belakang diadakannya pendidikan kewarganegaraan Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Dengan itu kita sebagai
generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang
sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia
Atau bisa diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Pemahaman Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27
ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal
27ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D
ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
Melaksanakan aturan hokum
Menghargai hak orang lain.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi di pengadilan
Dikarenakan sudah aktifnya kembali pembelajaran mata kuliah softskill,akan lebih baik jika blog anda menyisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id untuk salah satu krieria penilaian mata kuliah softskill juga sebagai identitas anda sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma.. terima kasih :)
ReplyDelete