izin usaha ( TUGAS 4 )

Pada prinsipnya seluruh usaha perdagangan harus memiliki surat izin, yang dinamakan "Surat Izin Usaha Perdagangan" (SIUP) atau "Tanda Daftar Usaha" (TDP).

Dengan dimilikinya SIUP maka usaha akan terjamin legalitasnya. Persoalannya adalah cara memperoleh SIUP. Di era otonomi, boleh jadi, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan perizinan usaha (UMKM dan sebagainya). Tentu saja, jika tidak memiliki izin maka (pedagang) dapat diberikan sanksi, karena kebiasaan PKL yang berjualan di pinggir jalan akan berpotensi mengganggu kepentingan umum. Bentuk sanksi bermacam-macam, dari yang hanya memberikan teguran, penggusuran, hingga kurungan maupun denda dalam bentuk uang.

Secara umum, setiap pedagang kaki lima hanya diizinkan untuk memiliki satu izin, dan (izin itu) berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan persyaratan. Izin juga dapat dialihkan kepada pihak lain, sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang. Pengusaha mikro (termasuk di dalamnya PKL), sering kali malas untuk mengurus surat izin dikarenakan proses yang berbelit-belit dan lama.

Apa saja kelengkapan dan syarat mengurus izin usaha ?
Berikut ini kelengkapan umum untuk mengurus izin usaha:
1. Mengisi formulir permohonan izin usaha.
2. Fotokopi KTP.
3. Surat pernyataan "belum memiliki tempat usaha".
4. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan keindahan, serta fungsi fasilitas umum.
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau mengosongkan lokasi usaha tanpa syarat apa pun jika pemda akan mempergunakan untuk kepentingan umum.
6. Surat persetujuan dari pemilik/kuasa hak atas bangunan/tanah yang berbatasan langsung dengan jalan, jika berusaha di daerah milik jalan dan atau persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu, ed.).
7. Surat persetujuan dari pemilik/pengelola fasilitas umum, jika menggunakan fasilitas umum.
8. Pasfoto.
9. Gambar tempat lokasi yang dimohonkan.
10. Rekomendasi dari paguyuban PKL.

Berapa standar biaya dan lamanya waktu pengurusan izin usaha?
Standar biaya dan lama pengurusan izin tidak ada yang sama di setiap daerah. Tampaknya, tergantung pada kebijakan pemda (dalam) menargetkan dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, paling tidak, sebagai contoh dan pembanding, waktu penyelesaian pengurusan izin kurang lebih tujuh hari. Bahkan, ada yang lebih singkat.

Adapun masalah pembiayaan proses perizinan, biasanya dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. Usaha yang memiliki modal (sebesar) 50 juta rupiah. Kategori ini dibebani biaya izin sebesar Rp 75.000,-.
2. Usaha kecil yang memiliki modal antara 51 juta rupiah hingga 200 juta rupiah. Jenis izin usaha ini dibebani biaya sebesar Rp 150.000,-.
3. Izin usaha menengah, yang modalnya (sebesar) 201 juta rupiah, dikutip biaya izin usaha (sebesar) Rp 300.000,-.

Saat ini, proses--supaya SIUP dapat diberikan secara gratis secara nasional--sedang digodok. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mencanangkan program pemberian surat izin usaha perdagangan (SIUP) bagi para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh Indonesia. Program ini harus didukung oleh setiap pemda, walaupun masih ada risiko di lapangan karena seringkali ada pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Disebut "pungli" karena sebenarnya PKL cukup berperan di dalam peningkatan PAD suatu daerah. Jika (ada) pungli, maka uang tidak masuk ke kas daerah.

Untuk lebih jelasnya, silakan melakukan konfirmasi ke Badan Penanaman Modal (Bapepam) setempat maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Barangkali, di lokasi Bapak Sasmoyo, pemda telah mengeluarkan Perda yang mempermudah dan menggratiskan proses mengurus SIUP.

Pemberian SIUP gratis kepada para PKL akan mempunyai dampak yang luar biasa. PKL muncul karena sektor formal tidak mampu menampung tenaga kerja yang ada. Dengan pemberian SIUP gratis berarti pemerintah menjamin dan mengembangkan kebebasan warga negaranya untuk berusaha. Selama ini, ketentuan pemberian SIUP dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Salah satu daerah yang cukup berhasil melakukan pemberian SIUP gratis dan penertiban PKL adalah wilayah Kotamadya Solo, Jawa Tengah, Kotamadya Padang Sumatera Barat), Bekasi, Medan, dan beberapa kota lainnya

http://pengusahamuslim.com/pengurusan-izin-usaha

Comments

Popular posts from this blog

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Perencanaan Pesan-pesan Bisnis

Jawaban Problems dari Buku Financial Management Theory and Practice