Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah


  • Dalam menjalankan operasinya, fungsi bank syariah yakni:
  1. Penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh deposan atas dasar bagi hasil
  2. Pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana
  3. Penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip islam
  4. Pengelola fungsi social seperti pengelolaan dan zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional)

  • Prinsip-prinsip operasional bank syariah:
  1. Prinsip mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh
  2. Prinsip musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai nisbah yang disepakati
  3. Prinsip wadiah, yaitu titipan dana dari pihak pertama kepada pihak kedua selaku penerima titipan dimana titipan tersebut sewaktu waktu dapat diambil
  4. Prinsip murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak yang didalamnya, pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual

Comments

Popular posts from this blog

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Perencanaan Pesan-pesan Bisnis

Jawaban Problems dari Buku Financial Management Theory and Practice