Produk Produk Bank Syariah


A. Al-Wadiah (Simpanan)

Merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihka lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitpan menghendaki

B. Pembiayaan dengan bagi hasil

Terbagi menjadi 4 :
1. Al-musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama

2. Al-mudharabah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak , yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelolanya

3. Al-muzara’ah
Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap

4. Al-musaqah
Merupakan bagian dari al-muzarah,yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka

C. Bai’ Al-Murabahah

Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan

D. Bai’ As-Salam

Pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang

E. Bai’ Al-Istishna

Adalah kontrak penjualan antara pembeli dan produsen. Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan secara tawar menawar dan system pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran perbulan atau dibelakang

F. Al-Ijarah (Leasing)

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu

G. Al-Wakalah (Amanat)

Penyerahan atau pemeberian mandate dari suatu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus sesuai dengan yang telah disepakati


H. Al-Kafalah (Garansi)

Merupakan jaminan yang diberikan pananggung jawab kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung


I. Al-Hawalah

Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dengan kata lain pengalihan beban utangdari satu pihak ke pihak lain

Comments

Popular posts from this blog

Perbankan Syariah (Fungsi, Peran dan Tujuan)

Perencanaan Pesan-pesan Bisnis

Jawaban Problems dari Buku Financial Management Theory and Practice