Produk Produk Bank Syariah
A. Al-Wadiah (Simpanan)
Merupakan
titipan murni dari suatu pihak ke pihka lain, baik perseorangan maupun badan
hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitpan menghendaki
B. Pembiayaan dengan bagi hasil
Terbagi menjadi 4 :
1. Al-musyarakah
Adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu.
Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau
resiko akan ditanggung bersama
2. Al-mudharabah
Adalah
akad kerjasama antara dua pihak , yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal
dan pihak kedua menjadi pengelolanya
3. Al-muzara’ah
Adalah
kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap
4. Al-musaqah
Merupakan
bagian dari al-muzarah,yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
C. Bai’ Al-Murabahah
Merupakan
kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia
beli ditambah keuntungan yang diinginkan
D. Bai’ As-Salam
Pembelian
barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang
E. Bai’ Al-Istishna
Adalah
kontrak penjualan antara pembeli dan produsen. Kedua belah pihak harus saling
menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran.
Kesepakatan harga dapat dilakukan secara tawar menawar dan system pembayaran
dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran perbulan atau dibelakang
F. Al-Ijarah (Leasing)
Adalah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu
G. Al-Wakalah (Amanat)
Penyerahan
atau pemeberian mandate dari suatu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus
sesuai dengan yang telah disepakati
H. Al-Kafalah
(Garansi)
Merupakan
jaminan yang diberikan pananggung jawab kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
I. Al-Hawalah
Merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dengan kata lain pengalihan beban utangdari satu pihak ke pihak
lain
Comments
Post a Comment